motivation of islam

==Hukum hukum mengenai pacaran beserta dalilnya :
Bismillahirrohmanirrohiim.

Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itu-lah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini.
Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.

Meski-pun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat di jadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.

“Dan jangan-lah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra, 17 : 32)

Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah:
Saling memandang, merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya “PACARAN”

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas radhiallahu `anha dikatakan:
“Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
“Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.”
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur`an berikut:

“Jangan-lah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan-lah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.”
(HR. Imam Ahmad)

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)

“Demi Allah, tangan Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meski-pun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.”
(HR. Al-Bukhari)

“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.”
(HR. Malik , Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyah radhiallahu anhu:
“Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.”
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah).

“Wahai Ali, jangan-lah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untuk-mu. Namun yang kedua adalah haram” .
(HR. Abu Dawud , Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat.”
(HR. Imam Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah radhiallahu anhu dikatakan:
“Aku bertanya kepada Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang memandang (lawan jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku.”
(HR. Imam Muslim)

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka jangan-lah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginan-lah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan-lah perkataan yang baik.”
(QS. Al-Ahzab, 33 : 32)

==Dampak Pacaran dalam islam dan mengapa di haramkan :

Punya pacar tanpa harus pacaran (Jomblo lebih bae')
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. (Quran Surat An Nur ayat 30).

Saudaraku, kuanggap kau sudah tahu tentang kharamnya berkhalwat (pacaran) dengan lawan jenis. Tulisan ini akan menjelaskan dampak negatif dari perbuatan tersebut. Smoga kau berusaha untuk meninggalkannya. Seperti hal-hal lain yang diharamkan dalam Islam—misalnya khomr, judi, dll—pacaran juga memiliki dampak negatif yang tidak kalah banyaknya. Berikut dampak negatif pacaran:

1. Mudah terjerumus ke perzinaan

Beberapa pelaku pacaran seringkali menyangkal tentang hal ini. Kata mereka, asalkan bisa menjaga hati, InsyaAllah tidak terjadi hal itu (waaah, perbuatan munkar kok pake InsyaAllah..). cobalah simak hadits ini:

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Padahal engkau tahu, yang namanya orang pacaran, pasti ada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam islam: memandang lawan jenis, berpegangan tangan, berduaan di tempat sepi, berciuman, hingga….ah, tak usah disebutkan. Bahkan meski pacarannya hanya sebatas lewat telpon, SMS atau chatting pun, hal tersebut sudah bisa memicu terjadinya zina hati.

Semua larangan-larangan tadi ada dalil shahihnya. Sebagai contoh, simaklah hadits ini:

Rasulullah saw. berpesan “Janganlah engkau ikuti padangan dengan padangan berikutnya, karena untukmu adalah padangan yang pertama, sedangkan selanjutnya bukan untukmu.” (HR. Ahmad) Dan hadits yang terkenal : ”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai oleh mahramnya karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan.”

Tentang dampak negatif yang pertama ini tak perlu disangkal lagi. Tak terhitung lagi jumlah pemuda muslim yang benar-benar terjerumus dalam perzinaan—yang diawali dari aktivitas pacaran. Kalau sudah berzina, berarti ia telah melakukan dosa besar yang akan menyebabkan dampak-dampak buruk lainnya—baik yang ia rasakan di dunia maupun di akhirat.

2. Melemahkan Iman

Orang yang pacaran cenderung meletakkan rasa cinta kepada kekasihnya di atas rasa cinta kepada Sang Pencipta. Tak perlu mengelak ataupun mengiyakan, sebab pernyataan ini bisa dibuktikan dengan kualitas ibadah seseorang. Jika kualitas ibadah seseorang menurun setelah mengalami jatuh cinta, itu artinya porsi kecintaannya kepada Allah berkurang. Ia jadi jarang ke Masjid, jarang membaca Al Quran, meninggalkan shalat sunnah, bahkan beberapa hafalannya hilang, serta banyak ibadah lain yang terlewatkan.

3. ‘melatih’ kemunafikan

Orang yang berpacaran itu seringkali menipu, berusaha agar pasangannya yakin bahwa ialah yang terbaik. Memang tidak semua.. tapi umumnya begitu. Ia akan menampakkan hal-hal yang baik di depan kekasihnya. Adapun hal-hal yang buruk sebagian besar ia sembunyikan. Sebagian orang ada yang sengaja menunjukkan beberapa keburukannya kepada kekasihnya sekedar untuk meraih simpati, mencari kesamaan, mendapatkan pemakluman, atau sebagai bumbu-bumbu romantisme belaka. Namun tidak jarang orang yang berpacaran mengatakan sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan hati kecilnya.

4. Menjadikan panjang angan-angan.

Orang yang sedang jatuh cinta—pacaran—seringkali teringat dengan orang yang dicintainya itu. Lalu ia memikirkan sesuatu, berandai-andai setiap waktu—tentang apa yang akan dilakukan nanti saat bertemu, tentang apa yang akan diberikan saat itu, tentang kata-kata yang akan diucapkan sebagai bumbu, dan masih banyak lagi. Padahal ummat Islam dilarang berpanjang angan-angan.

5. Mengurangi produktivitas

Jika tidak pacaran, seorang siswa tentunya bisa melakukan aktivitas lain yang lebih produktif; misal membuat karya seni, menulis artikel, cerpen, puisi, karya tulis, mengerjakan PR, atau yang lainnya. Namun seringkali produktivitasnya turun lantaran ia berpacaran.

6. Menjadikan hidup boros

orang yang pacaran akan selalu berkorban untuk pacarnya. Bahkan uang yang seharusnya untuk ditabung bisa habis untuk bersenang-senang: membelikan hadiah pacarnya, membeli pulsa, mentraktir, nonton Film, dan yang lainnya.

7. Akan melemahkan daya kretaifitas dan menyulitkan konsentrasi, karena pikiran mereka hanya tertuju kepada pacarnya

8. Akan menyebabkan terlambatnya studi. Banyak fakta yang menyebutkan bahwa menurunnya prosentase kelulusan para pelajar adalah akibat pacaran, mereka jarang belajar, karena jalan-jalan terus dengan pacarnya, tidak pernah beli buku (karena uangnya habis untuk berenang-senang).

9. Terjadinya pertengkaran dan pembunuhan, hanya karena rebutan pacar.

10. Tidak setia dengan pasangannya jika sudah menikah, karena masing-masing ingat dengan pacarnya yang lama, dan selalu membanding-bandingkan antara suami/ istrinya yang syah dengan pacarnya yang lama.

11. dan dampak negatif lainnya (silahkan ditambahkan lewat ‘coment’)

“Barang siapa yang jatuh cinta, lalu tetap menjaga kesucian dirinnya, menyembunyikan rasa cintanya dan bersabar hingga mati maka dia mati syahid.”

Sungguh sangat beruntung orang yang mencintai dengan kesucian diri dan berlindung dari godaan syatan yang terkutuk. Tentunnya orang yang menjaga cintannya yang suci hingga ia meninggal dunia. Rasullulah SAW juga berpesan;

“Cintailah sesuatu itu dengan biasa-biasa saja, karena boleh jadi suatu saat nanti dia akan menjadi sesuatu yang kamu benci, dan bencilah sesuatu yang tidak kamu ketahui dengan biasa-biasa saja, karena boleh jadi suatu saat nanti dia akan menjadi sesuatu yang kamu cintai (H.R. Bukhari, Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah)